Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman dari kasus Ahmad Fathanah, terdakwa korupsi pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Di dalam putusannya, hakim punya sebuah pertimbangan yang tersendiri untuk dapat memperberat hukuman Fathanah dari 14 tahun dengan menjadi 16 tahun.
"Selain untuk akan dapat menimbulkan efek jera, juga untuk dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Banding Ahmad Sobari di Jakarta, pada hari Rabu (26/3/2014). Menurut Sobari, hukuman sebanyak 14 tahun dan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, PT DKI telah memperberatnya menjadi 16 tahun dan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Karena perbuatan dari terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. Sehingga telah merugikn dan serta meresahkan masyarakat serta mengganggu akan kebutuhan pangan masyarakat," tambah Sobari. Sebagaimana putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta, PT DKI juga telah menyatakan bahwa suami pedangdut Sefty Sanustika itu telah terbukti menerima suap sebagaimana telah diatur dalam 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fathanah juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
No comments:
Post a Comment