Wednesday, March 26, 2014

KPK telah Tindaklanjuti Soal Eks Menlu Hassan Wirajuda Terjerat Korupsi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi sebuah sidang dakwaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat. Di dalam dakwaan tersebut telah disebutkan, mantan Menteri Luar Negeri yang sekarang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hassan Wirajuda telah disebut-sebut turut 'kecipratan' dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.

kpk

"Dakwaan disusun telah berdasarkan serangkaian proses KPK di dalam penyelidikan dan serta penyidikan. Di dalamnya juga telah berisi sebuah pengakuan dan serta bukti. Kasus Sudjadnan ini telah dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga seperti putusan hakim," kata dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Oleh karena itu, lanjut dari Johan, apa yang telah terungkap dalam sebuah persidangan Sudjadnan nanti akan lebih dikembangkan dan serta ditindaklanjuti. Termasuk dari soal Hassan yang telah disebut telah ikut menikmati uang korupsi dari Sudjadnan."Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," ujarnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (yang sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar di dalam pelaksanaan 12 pertemuan dan serta sidang internasional oleh Deplu sepanjang tahun 2004-2005. Akibat perbuatannya, dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Sudjadnan juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.

Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Sudjadnan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Tidak hanya itu, Sudjadnan juga turut memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Salah satu orang yang ttelah urut 'diperkaya' oleh Sudjadnan ialah Hassan Wirajuda, yang saat kasus itu telah terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri. Hassan, yang kini telah menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden SBY, ikut 'kecipratan' uang korupsi sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.

No comments:

Post a Comment