Saturday, April 26, 2014

PLN dan serta Pertamina Ubah Harga Uap Panas Bumi

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan serta PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) sepakat untuk mengubah besaran harga dasar uap panas bumi dan serta tenaga listrik untuk beberapa lokasi Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan harga yang telah bervariasi.

Perubahan harga tersebut dipastikan dengan telah terlaksananya penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang telah dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan serta Direktur Utama PGE Rony Gunawan, di Jakarta Kamis lalu.


Dalam HoA tersebut telah dinyatakan, untuk harga beli uap saja di lokasi Sungai Penuh dan serta Hululais telah disepakati harganya 7 sen USD per kWh. Dan Sedangkan untuk sisi hilir jual beli listrik antara kedua belah pihak telah disepakati harga di dalam kisaran antara 8.4 - 11.6 sen USD per kWh.

"Untuk lokasi yang sudah dikembangkan maka harganya telah lebih rendah, sementara untuk lokasi yang baru harganya tentu akan lebih mahal," tutur dari Direktur PLN Nur Pamudji dalam keterangan
Setelah HoA sudah ditandatangani, kedua BUMN tersebut yang selanjutnya akan masuk ke dalam tahap penyusunan amendmen Power Purchase Agreement (PPA) setelah mendapatkan sebuah persetujuan dari Kementerian Energi dan serta Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun Lokasi-lokasi PLTP yang telah termuat di dalam HoA tersebut ialah ,1. PLTP Sungai Penuh, 2 x 55 Mega Watt (MW) di Jambi 2. PLTP Hululais, 2 x 55 MW di Bengkulu 3. PLTP Kotamobagu, 4 x 20 MW di Sulawesi Utara 4. PLTP Lumut Balai, 4 x 55 MW di Sumatera Selatan 5. PLTP Ulubelu, 2 x 55 MW di Lampung 6. PLTP Kamojang, 1 x 30 MW di Jawa barat 7. PLTP Karaha, 1 x 30 MW di Jawa barat 8. PLTP Lahendong 2 x 20 MW di Sulawesi Utara

No comments:

Post a Comment